Berita International

Di Hadapan Prabowo, Abraham Samad Minta UU KPK Dikembalikan

Abraham Samad, yang memimpin KPK pada 2011–2015, dikenal sebagai salah satu pimpinan yang vokal dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepemimpinannya ditandai dengan sejumlah operasi tangkap tangan terhadap pejabat tinggi negara. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pelemahan KPK pasca-revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 melalui UU Nomor 19 Tahun 2019. “Revisi tersebut telah menggerus independensi lembaga antikorupsi yang dibangun dengan susah payah selama hampir dua dekade,” tegas Samad di hadapan hadirin yang juga dihadiri Prabowo.

Poin Krusial yang Perlu Dikembalikan

Samad menekankan tiga poin utama yang perlu dikembalikan dalam UU KPK. Pertama, status kepegawaian pegawai KPK yang kini beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengurangi independensi penyidik. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan mengawasi penyelidikan hingga menghentikan perkara dinilai menghambat kinerja operasional KPK. Ketiga, pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan tanpa izin terlebih dahulu dianggap memperlambat proses penegakan hukum.

Prabowo yang hadir sebagai narasumber utama mendengarkan dengan seksama masukan tersebut. Meski tidak memberikan komitmen langsung, ia mengakui pentingnya menjaga keseimbangan antara kekuatan lembaga antikorupsi dan akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Silakan kunjungi https://brixtonsbakedpotato.com/about.html untuk memahami lebih dalam tentang komitmen terhadap nilai-nilai integritas dalam berbagai konteks kehidupan.

Dukungan Publik dan Tantangan ke Depan

Permintaan Samad mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini konsisten mengawal gerakan antikorupsi. Mereka menilai bahwa pelemahan KPK berdampak signifikan terhadap tren penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia di mata internasional. Namun, upaya pengembalian UU KPK ke format sebelumnya tidaklah mudah mengingat dinamika politik yang kompleks serta kepentingan berbagai kelompok kekuasaan.

Menjaga Api Semangat Antikorupsi

Meski menghadapi tantangan struktural, semangat pemberantasan korupsi tetap menyala di kalangan pegiat antikorupsi. Abraham Samad menutup pernyataannya dengan pesan inspiratif: “KPK bukan milik segelintir orang, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan negara bersih dari praktik korupsi.” Keberanian menyuarakan kebenaran di hadapan tokoh politik berpengaruh seperti Prabowo menunjukkan bahwa perjuangan antikorupsi membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh elemen bangsa.

Perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia memang belum usai. Namun, dengan dialog terbuka seperti yang dilakukan Samad, harapan untuk memperkuat kembali lembaga antikorupsi tetap terbuka lebar demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.